
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonogiri menggelar sosialisasi perpajakan kepada para aparat desa (Senin, 13/6).
Acara yang berlangsung selama dua hari ini membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah yang diikuti oleh perwakilan dari 251 desa di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Supriyanto, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo bertugas untuk menyampaikan materi sosialisasi.
“Salah satu pokok perubahan terdapat pada Pasal 18 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019 terkait pengecualian pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh Instansi Pemerintah, pada PMK-59/PMK.03/2022 huruf b dan d, dilakukan perubahan dan ada penambahan huruf h yang isinya pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang dilakukan melalui pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan yang mana di peraturan sebelumnya tidak diatur,” terang Supriyanto.
Sesuai penjelasan Supriyanto, PMK-59/PMK.03/2022 yang berlaku mulai 1 Mei 2022 ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonogiri ini bertujuan agar instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Wonogiri, khususnya desa memahami apa saja pokok-pokok perubahan dalam peraturan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahan pemotongan dan pemungutan pajak di kemudian hari.
- 57 kali dilihat