
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonosobo kembali menggelar kegiatan edukasi kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (Rabu, 30/7). Dilaksanakan di ruang edukasi KP2KP Wonosobo, Wonosobo, acara berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dipandu oleh Tim Penyuluh KP2KP Wonosobo dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala KP2KP Wonosobo Tuwuh Muslih dalam sambutannya mengatakan terima kasih atas kehadiran wajib pajak baru untuk mengikuti edukasi perpajakan. "Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban perpajakan sehingga para pelaku UMKM dapat turut membangun negeri melalui penyetoran pajak,” ungkap Tuwuh.
Pelaku dari berbagai macam UMKM yang hadir mendapatkan materi hak dan kewajiban perpajakan. Dayung Ginanjar Rohyat, penyuluh pajak KP2KP Wonosobo menjelaskan secara ringkas dan sederhana kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM. Ia memakai istilah 4M. “Dimulai dari mendaftar, menghitung, membayar dan melapor pajak secara self assessment,” kata Dayung.
Pada sesi kedua Tim Penyuluh KP2KP Wonosobo menginformasikan perpanjangan insentif pajak bagi pelaku usaha UMKM. Perpanjangan insentif ini sesuai dengan PMK nomor 82 dan 83 tahun 2021 berlaku hingga 31 Desember 2021.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini KP2KP Wonosobo berharap Wajib Pajak UMKM dapat memahami dan memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah sehingga dapat meringankan Wajib Pajak UMKM di masa pandemi ini.
- 43 kali dilihat