Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju melaksanakan kegiatan sosialisasi tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax DJP yang bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 30 peserta yang terdiri dari pejabat dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat (Selasa, 3/3).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat, Zuhandi, dalam sambutannya mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaporan SPT Tahunan bagi seluruh pegawai.

“Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban kita bersama sebagai aparatur negara. Jika terdapat hal-hal yang belum dipahami, silakan menyampaikan pertanyaan terkait kewajiban SPT ini agar dapat dijelaskan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai ASN. “Sebagai ASN, kita wajib melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan,” tegasnya.

Ia juga mengelaborasi beberapa perlakuan dalam pelaporan SPT Tahunan, di antaranya terkait hibah, pengaturan pelaporan bagi suami istri yang memiliki NPWP dan memilih penggabungan, serta pentingnya benchmarking antara LHKPN dan SPT Tahunan.

“Kami juga mengingatkan pentingnya kesesuaian data antara LHKPN dan SPT Tahunan agar tidak menimbulkan perbedaan informasi di kemudian hari,” tambahnya.

Materi teknis disampaikan oleh Ni Made Winandra Krisgianti selaku penyuluh pajak yang memaparkan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan melalui Coretax DJP.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan langkah demi langkah proses pelaporan. “Melalui Coretax DJP, pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sistematis. Pastikan data yang diinput sudah sesuai dengan bukti potong dan dokumen pendukung lainnya sebelum SPT dikirimkan,” jelasnya.

Kegiatan diisi dengan sesi tanya jawab bagi peserta untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kewajiban perpajakan. KPP Pratama Mamuju berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat semakin memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dan dapat melaksanakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Pewarta: Nadya Hafizah
Kontributor Foto: Gigih Adi Pambudi
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.