Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya memberikan sosialisasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax kepada 50 karyawan PT Saripuri Permai Hotel. Acara yang berlangsung di Event Spaces Hotel Shangri-La, Kota Surabaya (Rabu, 11/2), tersebut diikuti oleh seluruh karyawan yang hadir.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ni Wayan Pemilia selaku Human Resources Director PT Saripuri Permai Hotel. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya adaptasi terhadap sistem perpajakan yang terbaru.

"Saya berharap seluruh pegawai dapat menyimak dengan saksama materi yang disampaikan oleh teman-teman dari kantor pajak. Supaya administrasi perpajakan dapat berjalan sesuai ketentuan, kita harus paham proses bisnis pada sistem Coretax DJP yang baru," ujar Ni Wayan.

Kepala Seksi Pelayanan, Rakhmat Hidayat, ikut memberikan sambutan sekaligus apresiasi atas kehadiran para peserta. Rakhmat menjelaskan bahwa tahun 2026 adalah momen penting bagi wajib pajak di Indonesia, karena untuk pertama kalinya Coretax DJP digunakan sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan.

"Sistem Coretax DJP ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2025, dan tahun 2026 ini menjadi tahun pertama pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem tersebut," jelas Rahmat.

Ia mengakui bahwa transisi dari sistem lama DJP Online ke sistem baru berupa Coretax DJP berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Oleh karena itu, petugas pajak akan memberikan dukungan penuh melalui edukasi dan asistensi langsung guna memastikan seluruh wajib pajak berhasil menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Agenda selanjutnya yaitu pemaparan materi oleh penyuluh pajak, Prajna Paramita dan Zakiah, secara bergantian. Fokus materi yang disampaikan berupa permohonan aktivasi akun Coretax DJP, permintaan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (KO DJP), hingga simulasi langsung penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan. Peserta tampak fokus mengikuti setiap tahapan simulasi yang dijalankan melalui perangkat masing-masing.

Sejumlah peserta yang melakukan praktik langsung berhasil menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan mereka hingga berhasil menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bertepatan dengan tanggal 31 Maret 2026. “Sangat disarankan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal untuk menghindari potensi antrean sistem atau kendala teknis pada akhir bulan Maret,” ucap Rakhmat.

Wajib pajak yang memerlukan asistensi langsung dapat memanfaatkan layanan konsultasi pada unit kerja DJP, baik di tingkat KPP, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), maupun kantor wilayah (Kanwil) terdekat.

Pewarta: Yudhanti
Kontributor Foto: Yudhanti 
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.