Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hampir berakhir, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang datangi alamat wajib pajak secara langsung untuk melakukan imbauan (Jumat, 10/6).
Tim dari KPP Pratama Singkawang melakukan imbauan kepada wajib pajak secara langsung berdasarkan data yang diterima dari berbagai institusi baik dalam maupun luar negeri. Selain itu data wajib pajak juga didapatkan dari lembaga keuangan dan lembaga administrasi kepemilikan harta seperti Badan Pertanahan Nasional terkait kepemilikan tanah dan Kepolisian terkait kepemilikan kendaraan.
Imbauan yang disampaikan Hasan selaku Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Singkawang kepada wajib pajak berisi tentang jenis kebijakan PPS, persyaratan mengikuti PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS. “PPS ini sifatnya sukarela, namun manfaatnya bagi wajib pajak sangatlah besar. Peserta kebijakan I akan mendapatkan manfaat berupa terhindar dari pengenaan sanksi 200% sementara peserta kebijakan II akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak dari tahun 2016-2020,” jelas Hasan kepada wajib pajak.
- 10 kali dilihat