Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan kerja ke tempat kegiatan usaha wajib pajak yang bergerak di sektor perdagangan emas di Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan oleh I Made Rai Arnawa selaku Kepala Seksi Pengawasan II dan I Kadek Sumahahendra selaku Account Representative Seksi Pengawasan II (Rabu, 9/8).

Rai Arnawa menjelaskan bahwa kunjungan dari KPP Pratama Denpasar Barat adalah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan faktur pajak terkait fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan untuk Barang Kena Pajak (BKP) tertentu, mempelajari proses bisnis serta edukasi hak dan kewajiban perpajakan bagi para pedagang emas.

“Kami berkunjung ke beberapa pedagang emas dan pedagang bijih emas, salah satunya untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK atas penggunaan faktur pajak. Selain itu kita juga menyampaikan beberapa  aturan yang baru terkait kewajiban bagi para pedagang emas,” ungkap Rai Arnawa.

Pada kesempatan itu ia juga memberikan edukasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. PMK ini merupakan aturan baru yang mengatur kewajiban pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan emas perhiasan. Aturan ini juga mengatur tentang kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan emas perhiasan dan penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.

Abas pemilik toko emas di bilangan Teuku Umar Denpasar yang menjumpai petugas dari KPP Denpasar Barat pada kesempatan tersebut menyatakan akan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan dan bersedia membayar sanksi atas kesalahan penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai ketentuan. Ia juga mengucapkan terima kasih atas edukasi yang disampaikan secara langsung.

Lebih lanjut, Rai Arnawa berharap melalui kunjungan dan edukasi secara langsung ini wajib pajak pedagang emas mendapatkan informasi peraturan perpajakan terkini terkait kegiatan usahanya sekaligus meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak dari sektor pedagang emas.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto:I Made Rai Arnawa
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.