Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo memberikan edukasi terkait perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk agen liquefied petroleum gas (LPG) dan pembuatan faktur pajaknya pada loket helpdesk KPP Pratama Palopo (Jumat, 7/11).
Agen LPG adalah pengusaha yang menerima LPG tertentu dari Pertamina dan bertugas untuk menyalurkannya ke pangkalan-pangkalan.
“Pemerintah menjamin rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan menyederhanakan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan LPG tertentu karena LPG tertentu adalah barang penting yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak,” ucap petugas KPP Pratama Palopo.
Tata cara perhitungan PPN untuk agen LPG diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
Perhitungan PPN yang harus dibayar atas penjualan LPG bersubsidi oleh agen kepada pangkalan agak unik karena dihitung dari bagian harga yang tidak disubsidi dalam hal ini, yaitu selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran.
Harga jual agen adalah harga jual LPG tertentu pada titik serah agen. Harga jual eceran adalah harga jual eceran LPG tertentu pada titik serah agen termasuk pajak pertambahan nilai dan margin agen yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
“Misalnya selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran adalah Rp5.000, maka di dalam harga Rp5.000 itu sudah termasuk PPN 1,1%. Untuk menghitung PPN-nya digunakan rumus 1,1/101,1 dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran),” jelas petugas.
Pembuatan faktur pajak atas LPG subsidi dengan PPN besaran tertentu menggunakan kode faktur 05. Karena menggunakan kode faktur 05, maka pajak masukan yang terkait dengan penyerahan tersebut tidak bisa dikreditkan oleh penjual. Namun, untuk penjualan LPG nonsubisidi, misalnya Bright Gas 12 kilogram, menggunakan kode faktur 04 sehingga pajak masukannya dapat dikreditkan oleh penjual.
Petugas memandu wajib pajak membuat faktur pajak pada laman coretaxdjp.pajak.go.id pada menu e-Faktur. Yang perlu diperhatikan adalah kode faktur 05 dan penjual tidak perlu mengubah nilai DPP-nya. Yang diubah hanyalah nilai besaran tertentu PPN-nya dengan menggunakan rumus 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran.
"Apabila jumlah pembeli banyak, untuk kemudahan pengisian faktur, wajib pajak dapat menggunakan skema impor menggunakan file XML. File skema impor faktur pajak tersebut dapat diunduh pada website pajak.go.id/en/node/112031 pada kategori Faktur Keluaran," ungkap petugas.
“Terima kasih banyak atas bantuannya Pak. Sekarang saya sudah paham rumusnya,” ucap wajib pajak sekaligus mengakhiri konsultasi dengan petugas helpdesk.
| Pewarta: Octavianus Somalinggi |
| Kontributor Foto: Paskalis Nugraha |
| Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 64 kali dilihat
