Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi melakukan pemeriksaan lapangan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Mitra Jaya Perdana di wilayah Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung (Kamis, 6/3).
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan, Ivan Hanifa Rahman. Pemeriksaan lapangan pencabutan pengukuhan PKP ini dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan pencabutan PKP yang telah diajukan di KPP Pratama Kotabumi.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan.
“Kami mengajukan pencabutan pengukuhan PKP karena omzet usaha menurun drastis dan berada di bawah batas pengusaha kecil,” jelas Acep yang ditemui di lokasi PKP.
Ivan menyampaikan bahwa kunjungan lapangan ini adalah bagian dari tahapan pemeriksaan untuk memastikan bahwa PKP tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
“Berdasarkan data pemeriksaan lapangan yang dikomparasikan dengan data lain yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak kami akan meninjau apakah omzet pengusaha benar adanya di bawah batas pengusaha kecil,” ujar Ivan.
Ivan juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan akan diterbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dalam hal pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP dan menerbitkan Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP dalam hal masih memenuhi ketentuan sebagai PKP.
Pewarta: Ivan Hanifa Rahman |
Kontributor Foto: Ivan Hanifa Rahman |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat