
Petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb, Kalimantan Utara turun ke lapangan untuk melakukan profiling wajib pajak. Sasarannya adalah sebuah usaha rumah makan yang terletak di Kabupaten Malinau (Kamis, 10/08).
Account Representative KPP Pratama Tanjung Redeb Eko Saputro mengatakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ini dilakukan cara mewawancarai pemilik usaha rumah makan. Kegiatan ini bertujuan memperluas basis data DJP dan memastikan kecocokan data perpajakan wajib pajak dengan kondisi di lapangan.
“Selain melakukan KPDL, kami juga memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan edukasi perpajakan, karena pada kenyataannya, wajib pajak disini masih minim sekali pengetahuan pajaknya, jadi otomatis mereka juga bingung harus bayar pajak atau engga,” ujarnya.
Eko menambahkan bahwa melalui kunjungan ini ia memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta membayar pajak penghasilan.
Eko juga menjelaskan mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Jenis pajak yang membuat bingung pelaku usaha rumah makan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada usaha mereka.
“Kami menegaskan bahwa usaha rumah makan adalah salah satu objek yang dikecualikan dari pemungut PPN, jadi saat menjual makanan itu, mereka mengenakan pajak restoran saja kepada konsumen, dan itu merupakan kewenangan pemerintah daerah,” tegas Eko.
Adapun pengenaan pajak pusat atas pelaku usaha rumah makan, di antaranya adalah PPh atas omzet usaha, PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 21 karyawan, hingga PPh Pasal 23 apabila terdapat penyewaan kendaraan atau mesin.
“Wilayah kerja yang sangat luas memang kadang menyulitkan kami untuk melakukan edukasi terhadap wajib pajak, tapi kamu akan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik,” tambahnya.
Kegiatan KPDL ini merupakan aktivitas rutin yang dilakukan oleh unit vertikal DJP. Tujuan dari KPDL antara lain untuk penggalian potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
Pewarta: Fikri Harris |
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat