Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar menyelenggarakan sosialisasi perpajakan terkait dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan perpajakan atas pengadaan yang dilakukan melalui aplikasi daring SIPLah di Aula Pertemuan SMPN 6 Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Selasa, 18/10).

Bendahara sekolah atau disebut juga bendahara instansi pemerintah memiliki kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

”Dana BOS dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022,” ujar staf penyuluh KP2KP Martapura.

PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak-pajak yang wajib dilakukan pemotongan maupun pemungutan oleh bendahara instansi pemerintah atas transaksi-transaksi yang dilakukan menggunakan APBN/APBD kecuali ditentukan lain seperti pemungutan PPh Pasal 22 untuk dana BOS dan pengadaan melalui aplikasi daring SIPLah.

Atas pengadaan barang atau jasa melalui melalui aplikasi daring SIPLah, bendahara tidak perlu memungut/memotong, menyetor, dan melaporkan pajak dari transaksi pengadaan. Kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan dilakukan oleh mitra SIPLah.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.

 

Pewarta: Tri Wulandari
Kontributor Foto: Fitria Audina
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati