Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa memberikan penjelasan mengenai persyaratan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) serta tata cara memperoleh SKF kepada wajib pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, Sulawesi Tengah (Rabu, 3/1).
Wajib pajak mengaku ingin mengajukan permohonan SKF dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa untuk keperluan instansi pemerintah. Petugas TPT KP2KP Banawa kemudian memberi penjelasan sekaligus mempraktekkan tata cara mengunduh SKF melalui laman djponline.pajak.go.id setelah memastikan wajib pajak telah memenuhi seluruh ketentuan untuk memperoleh SKF.
Setelah diteliti lebih lanjut seperti dilakukan pengecekan profil melalui Sistem Informasi Direkorat Jenderal Pajak (SIDJP), wajib pajak telah memenuhi syarat untuk memperoleh SKF. Syarat yang dimaksud antara lain telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama dua tahun terakhir, telah melakukan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama tiga masa terakhir, mengingat wajib pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), telah melakukan pembayaran utang pajak dan tidak memiliki tunggakan, serta wajib pajak tidak sedang disidik dan/atau dilakukan bukper terbuka.
“SKF sebenarnya dapat diunduh dengan mudah asalkan seluruh persyaratan terpenuhi. Tinggal login ke DJP Online, kemudian klik menu Layanan KSWP dan pilih keperluan Cetak SKF,” jelas Syaiful selaku petugas TPT KP2KP Banawa. Sebelum mencetak SKF, Syahrul dan wajib pajak tak lupa mengecek apakah tombol aktivasi fitur Info KSWP sudah dicentang atau belum.
Setelah sesi konsultasi berakhir, wajib pajak mengucapkan terima kasih dan berharap layanan yang ditawarkan semakin mempermudah kepentingan perpajakan wajib pajak.
Pewarta: Talitha Karindra Anandadin |
Kontributor Foto: Nadhia Arifa Rahmah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 159 kali dilihat