Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan bertajuk “Kenali Coretax DJP untuk Melaksanakan Kewajiban Perpajakan Lebih Mudah” di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang (Jumat, 21/10). Kegiatan ini dihadiri oleh para koordinator wilayah sekolah dari seluruh kecamatan di Kabupaten Pinrang.

Kegiatan dibuka dengan sambutan hangat dari Kepala KP2KP Pinrang, Akhmad Reiza Herbowo yang menekankan pentingnya pengenalan sistem Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi digital layanan perpajakan.

“Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk SPT Tahunan periode tahun 2025 yang akan dilaporkan mulai 1 Januari 2026, kita akan beralih menggunakan Coretax DJP. Tujuan kegiatan agar setiap wajib pajak memahami sistem baru dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik,” ujar Reiza.

Selanjutnya, pemaparan materi dan praktik langsung disampaikan oleh Lia, petugas KP2KP Pinrang. Ia menjelaskan tahapan pembuatan akun wajib pajak serta pentingnya memastikan data yang digunakan sesuai dengan informasi yang terdaftar di DJP.

“Yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian email dan/atau nomor HP wajib pajak. Jika sesuai, maka proses pembuatan akun dapat dilakukan dengan sangat mudah,” jelas Lia.

Peserta juga diperkenalkan dengan berbagai fitur utama dalam aplikasi Coretax DJP, termasuk menu pelaporan SPT dan pembuatan kode billing. Para peserta mengikuti praktik langsung di akhir sesi.

Reiza menutup kegiatan dengan ajakan kepada peserta untuk menjadi agen edukasi pajak di lingkungan kerja masing-masing.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Pinrang berharap seluruh aparatur pendidikan di Kabupaten Pinrang dapat lebih siap menghadapi era digitalisasi perpajakan serta melaksanakan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah, cepat, dan tepat.

 

Pewarta: Yunita Cornelia
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Pinrang
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.