Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan edukasi secara langsung kepada Wajib Pajak Bendahara Dinas Pariwisata Kabupaten Donggala berupa informasi terkait kewajiban pemungutan dan pemotongan pajak oleh bendahara. Kegiatan ini dilakukan oleh petugas KP2KP Banawa di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Jumat, 8/9). 

Wajib Pajak Bendahara mengaku merasa kesulitan dalam membuat kode billing karena ketidaktahuannya terkait kewajiban perpajakan bendahara atas transaksi serah terima jasa pembuatan dan pengembangan sistem atau aplikasi barcode dari rekanan yang bersangkutan. Oleh karena itu, petugas TPT KP2KP BanawaNadhia Arifa Rahmahmemberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan bendahara, khususnya perpajakan atas penyerahan jasa oleh rekanan kepada bendahara.

“Atas transaksi serah terima jasa pembuatan dan pengembangan sistem atau aplikasi barcode tersebut, bendahara wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% apabila rekanan memiliki NPWP, sedangkan jika rekanan tidak memiliki NPWP, bendahara wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 100% lebih tinggi dari tarif normalnya. Selain PPh Pasal 23, bendahara juga wajib melakukan pemungutan PPN sebesar 11%,” jelas Nadhia.

Petugas TPT yang berjaga di loket dua itu pun juga menambahkan bahwa jasa pembuatan dan pengembangan sistem atau aplikasi barcode dikenakan PPh Pasal 23 lantaran termasuk ke dalam jasa yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  

Setelah edukasi tersebut, Wajib Pajak Bendahara memberikan apresiasi kepada pihak KP2KP Banawa. Pada akhirnya, kegiatan edukasi ditutup dengan pemberian layanan asistensi terkait pembuatan kode billing oleh Nadhia.

Pewarta: Talitha Karindra Anandadin
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.