Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui mengadakan edukasi kewajiban pedagang emas di Kantor KP2KP Serui yang beralamat di Jalan Maluku, Serui Kota, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua (Senin, 11/5/2026).
Kegiatan edukasi tersebut dikemas dalam bentuk kelas pajak dan eksklusif hanya untuk wajib pajak pedagang emas yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen. Acara tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan kewajiban wajib pajak pedagang emas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Acara tersebut merupakan langkah nyata usaha KP2KP Serui untuk terus mendampingi wajib pajak agar bisa lebih paham dan patuh dalam menyampaikan kewajiban perpajakannya.
Acara tersebut dilakukan dengan kegiatan penyampaian materi kewajiban pedagang emas sesuai dengan PMK Nomor 48 Tahun 2023. Adapun materi paparan langsung disampaikan oleh Fandi Agam Razak, Kepala KP2KP Serui.
“Secara garis besar, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023, PKP pedagang emas wajib melakukan pemungutan sebesar 1,65% dari harga jual atas setiap transaksi penjualan emas kepada konsumen akhir. Untuk itu, diimbau kepada setiap pedagang emas di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen agar mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Setelah dikukuhkan sebagai PKP, maka setiap pedagang emas diimbau untuk melakukan kewajiban perpajakan secara self assessment atas PPN pedagang emas berupa melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fandi.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Serui berharap seluruh pedagang emas yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen dapat memahami kewajiban perpajakannya sesuai dengan PMK Nomor 48 Tahun 2023. Tujuan akhirnya adalah setiap pedagang emas dapat memberikan sumbangsih lebih dalam bentuk pajak yang pada akhirnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan bangsa dan negara.
| Pewarta : Fandi Agam Razak |
| Kontributor Foto : M. Hafidzurrohman Widyatmoko |
| Editor : Gayatri Indah Puspitorini |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat

