Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar edukasi perpajakan bagi pelaku UMKM dalam forum HIPPI Talks bertajuk “Literasi Pajak: Edukasi Perpajakan di Era Ekonomi Digital bagi Pelaku UMKM”. Kegiatan daring ini berlangsung dan diikuti puluhan pelaku usaha anggota HIPPI melalui Zoom Meeting (Rabu, 7/10/2026).
Forum ini diselenggarakan oleh DPP HIPPI Bidang SDM dan Ketenagakerjaan bekerja sama dengan DJP. Tiga penyuluh pajak DJP, Imaduddin Zauki, Adi Wiyono, dan Didik Yandiawan, hadir sebagai narasumber dan fasilitator.
Ketiga narasumber fokus membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) yang mengatur pemungutan pajak penghasilan (PPh) oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace).
Bukan Pajak Baru
Imaduddin menjelaskan bahwa PMK-37/2025 disusun dengan berpegang pada prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi.
“Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak, pemerintah menyusun pengaturan mengenai penunjukan pihak lain yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut pajak penghasilan,” ujarnya.
Ia memaparkan tiga substansi utama dalam aturan tersebut. Pertama, PMK-37/2025 bukan objek pajak baru. Aturan ini hanya menyesuaikan mekanisme pelunasan pajak bagi pedagang di marketplace. Kedua, peraturan ini menjamin kepastian hukum dan keadilan (level playing field) antara bisnis daring dan luring. Ketiga, peraturan ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam administrasi untuk meningkatkan kepatuhan.
Pencatatan yang Baik Jadi Kunci
Dalam sambutannya, Ketua Umum HIPPI, Erik Hidayat, menyebut bahwa kebijakan pajak digital terbaru akan berdampak besar bagi dunia usaha. Karena itu, UMKM perlu memiliki administrasi dan pencatatan yang baik.
“Pencatatan yang bagus akan bisa naik ke level yang lebih tinggi,” katanya.
Adi Wiyono menyampaikan materi tentang ekosistem Coretax DJP dan urgensi kepatuhan pajak digital bagi UMKM. Ia juga membagikan tips untuk menghindari kesalahan administratif serta solusi atas kendala yang umum dihadapi pengguna Coretax DJP.
Pada sesi diskusi, salah satu anggota HIPPI, Ambar, mengungkapkan bahwa banyak pengusaha merasa harus memulai usaha dari nol, sehingga perlu mempelajari perpajakan. “Adakah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah?” tanya Ambar dalam forum diskusi.
Adi Wiyono menjawab bahwa pemerintah telah memberikan sejumlah insentif pajak berupa keringanan tarif PPh final 0,5% khusus bagi perseroan perorangan dan koperasi mulai 22 April 2026.
Melalui HIPPI Talks, peserta memperoleh pemahaman menyeluruh tentang kebijakan pajak UMKM dan aturan pemungutan pajak di marketplace. Para pemilik usaha daring dapat menyesuaikan strategi bisnis dan operasional penjualan agar selaras dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
| Pewarta: Didik Yandiawan |
| Kontributor Foto: Didik Yandiawan |
| Editor: Timon Pieter |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat


