Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara melakukan kampanye Zona Integritas melalui pengendalian gratifikasi kepada wajib pajak yang berkunjung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bandung Bojonagara (Jumat, 28/7). Aksi ini dilakukan oleh petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara untuk tidak memberikan segala bentuk gratifikasi.

“Kami selalu menegaskan bahwa seluruh pelayanan yang dilaksanakan di KPP Pratama Bandung Bojonagara tidak dipungut biaya,  karena masih banyak yang beranggapan bahwa layanan perpajakan itu berbayar, lalu menanyakan berapa biaya yang harus mereka keluarkan kepada petugas,” ungkap Saptaningrum Hidayah, salah seorang petugas TPT yang bertugas.

Hal ini perlu digaungkan terus menerus lantaran terdapat oknum dari luar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menawarkan bantuan dalam mengurus kewajiban atau administrasi perpajakan dengan meminta imbalan kepada wajib pajak setelah urusan dapat mereka selesaikan di kantor pajak. Sedangkan apabila wajib pajak datang langsung ke kantor pajak, mereka tidak akan diminta imbalan sama sekali oleh petugas pajak.

Berdasar penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi ialah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki pedoman terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai DJP serta dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2007 tentang Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai DJP.

KPP Pratama Bandung Bojonagara akan selalu berperan aktif dalam mewujudkan unit kerja dengan predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

 

Pewarta: Oktarianto Ridho Tri Ardiansah
Kontributor Foto:Oktarianto Ridho Tri Ardiansah
Editor:  Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.