
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama-sama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II, Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Direktorat Penegakan Hukum DJP, dan Germany Independent Zaesniu (GIZ) menyelenggarakan Seminar Penegakan Hukum Perpajakan dengan Tema “Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Perpajakan dengan Pemulihan Kerugian pada Pendapatan Negara”. Kegiatan bertempat di Grand Artos Hotel & Convention Magelang yang berlangsung selama dua hari 2-3 Agustus 2023 (Rabu, 2/8).
Seminar tersebut dihadiri oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS DJP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I, II, dan DIY, perwakilan pegawai Direktorat Penegakan Hukum DJP, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan MA RI, seluruh Ketua Pengadilan Negeri di Lingkungan Jawa Tengah dan DIY, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang dan Yogyakarta, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi DIY, serta perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah & Polda DIY.
Narasumber utama dalam kegiatan Seminar tersebut ialah Sudharmawatiningsih (Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI) yang memberikan keynote speech dengan tema “Kebijakan Mahkamah Agung Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU”. Narasumber lainnya adalah para pejabat dari Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda. Materi yang dipaparkan terkait dengan fungsi dan peranan masing-masing instansi penegak hukum dalam proses penegakan hukum pajak.
Dalam pembukaannya, Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I mengatakan “Momentum hari ini menjadi kesempatan yang berharga untuk saling bertukar pengetahuan, berdiskusi, dan menggali solusi yang inovatif dalam menangani tindak pidana perpajakan. Saya yakin, dengan semangat kolaborasi dan pemahaman yang mendalam, kita dapat memperkuat sistem perpajakan di Indonesia dan mewujudkan penegakan hukum di bidang perpajakan yang bersih, adil, dan berintegritas.”
Lebih lanjut Max mengatakan bahwa penegakan hukum pidana di bidang perpajakan tentunya tidak terlepas dari rangkaian penegakan hukum pidana secara umum yaitu sebagai sebuah rangkaian Criminal Justice System yang berlaku meliputi kewenangan dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik (PPNS DJP), fungsi kepolisian (Korwas PPNS), fungsi penuntut umum (Kejaksaan), dan fungsi kehakiman dalam memutus perkara (Pengadilan). “Oleh karena itu diperlukan sinergitas dan kerja sama yang berkelanjutan antara fungsi-fungsi tersebut agar penegakan hukum dalam tindak pidana perpajakan dapat berjalan dengan semestinya sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi, keselarasan, kesepahaman dan kerja sama antar fungsi dalam Criminal Justice System sehingga tercipta penengakan hukum pajak yang optimal dan berkeadilan
Pewarta: Danar Kuncoro Aji |
Kontributor Foto:Danar Kuncoro Aji |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat