
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan terkait permohonan Data Penyaluran Dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Kantor Perwakilan BPJS Kesehatan Sinjai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara (Jumat, 20/10).
Dalam kunjungan tersebut, Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan Agus bertemu langsung dengan Kepala Kantor Perwakilan BPJS Kesehatan Sinjai Achmad Saleh. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melakukan sinergi sekaligus mengumpulkan data penyaluran dana BPJS sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasaran keterangan Hendrawan, selama ini alokasi dana kesehatan untuk masyarakat menjadi prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai yang diwujudkan dalam program kesehatan gratis, kondisi ini sesuai dengan data masyarakat Kabupaten Sinjai yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, yakni mencapai 97%. Capaian tersebut membuat Kabupaten Sinjai telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Dengan kucuran anggaran dari pemerintah daerah yang cukup besar, maka dana penyaluran ke setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS juga akan meningkat, hal ini akan berbanding lurus dengan pendapatan FKTP yang didapat dari BPJS berupa dana kapitasi dan nonkapitasi.
“Terkait anggaran BPJS yang besar, maka atas penyalurannya tentu akan terikat dengan beberapa aspek perpajakan, terlebih lagi terkait dana kapitasi dan nonkapitasi. Untuk itu dibutuhkan sinergi antara KP2KP Sinjai dan Kantor Perwakilan BPJS Kesehatan Sinjai untuk dapat mengamankan penerimaan negara berupa pajak dari sektor layanan kesehatan BPJS,” terang Hendrawan.
Dalam kesempatan tersebut, Achmad menjelaskan bahwa penyaluran dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sinjai, secara garis besar dibagi menjadi dua yaitu dana kapitasi yang dibayarkan rutin tiap bulan dan nonkapitasi berdasarkan jumlah pelayanan yang besarnya bervariasi tiap bulan.
“Untuk dana kapitasi akan langsung disalurkan ke setiap FKTP milik pemerintah, sedangkan dana nonkapitasi disalurkan melalui Bendahara Dinas Kesehatan terkait. Sedangkan untuk dana JKN baik kapitasi ataupun nonkapitasi ke FKTP Swasta akan langsung disalurkan ke tiap tiap FKTP tersebut setelah dipotong pajak,” jelas Achmad.
Terkait data penyaluran dana JKN ke FKTP, Achmad akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kantor Cabang BPJS Kesehatan yang berada di Kabupaten Bone, hal ini dikarenakan BPJS Sinjai hanya berupa kantor perwakilan yang tidak memiliki kewenangan atas data yang dimaksud. “Apabila data sudah tersedia dan dapat dikirimkan, nanti kami akan segera menghubungi Bapak,” imbuh Achmad.
Di akhir pertemuan, Hendrawan berharap sinergi yang terjalin antara KP2KP Sinjai dan Kantor Perwakilan BPJS Kesehatan Sinjai akan semakin kuat. Begitu pula dengan suplai data yang diberikan kedepannya, sehingga dapat memperkaya basis data wajib pajak yang reliabel.
Pewarta: Hendrawan Agus |
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 kali dilihat