KPP Pratama Poso melakukan Pemeriksaan Daerah Tertentu (PDT) atas tiga perusahaan yang sebelumnya telah mengajukan permohonan. Ketiga perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan dan berada di wilayah Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Rabu, 29/11).
Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan oleh Juru Sita Garin Rahadian Guritno serta dua pelaksana dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), Friska Agristin Putri dan Fransiska Malau. Petugas melakukan konfirmasi atas fasilitas yang disediakan oleh ketiga perusahaan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009. Peraturan tersebut membahas tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Atasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja.
Secara singkat, peraturan ini menjelaskan bahwa wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus pusat dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu pada lokasi usahanya kepada Kantor Wilayah DIrektorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga wajib pajak dapat mengurangkan imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan kepada pegawai dari penghasilan brutonya. Berdasarkan peraturan ini, ketiga petugas melakukan penyisiran di sekitar area lokasi perusahaan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan lokasi usaha tersebut guna menikmati fasilitas pengurangan imbalan.
Dalam melakukan pemeriksaan dan pengecekan lokasi, petugas dapat menemukan bahwa secara keseluruhan, fasilitas yang disediakan oleh ketiga perusahaan merupakan fasilitas bersama yang dapat digunakan oleh semua karyawan, kecuali mess karyawan yang disediakan oleh masing-masing perusahaan. Mess tersebut digunakan hanya untuk karyawan non lokal yang tidak memiliki tempat tinggal. Kegiatan ini dilakukan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Fransiska Malau |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 kali dilihat