Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut mendatangi kediaman KPP Pratama Ternate, Maluku Utara (Kamis, 22/6). Kedatangan Tim Penyuluh ini untuk memberikan materi kepada Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) Ternate yang berkumpul di Aula KPP Pratama Ternate. Lebih dari tiga puluh pengusaha dari Kota Ternate dan sekitarnya mendapatkan pelajaran tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kepala KPP Pratama Ternate Andhik Tri Indratama membuka sambutan dengan materi Gratifikasi. Andhik menyatakan bahwa KPP Pratama Ternate menolak sistem gratifikasi dan menegaskan bahwa layanan perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak tidak dipungut biaya sepeserpun. Andhik pun menambahkan bahwa saat ini, KPP Pratama Ternate sedang berusaha untuk menyabet Predikat Kantor Pelayanan dengan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK).
Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera melanjutkan materi dengan membawakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 dan PP Nomor 49 Tahun 2022. Kedua peraturan terbaru tersebut berisikan aturan seputar PPN dan PPnBM. Dasa berharap materi yang telah disampaikan dapat dimengerti oleh Wajib Pajak PKP. Dasa juga akan membantu menjawab pertanyaan dan kendala dari para audiensi meskipun acara sosialisasi ini telah berakhir.
Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
Kontributor Foto: Naufal Brilliantda Airlangga |
Editor: Bonita |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat