Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha kembali mendapatkan lawatan dari seorang wajib pajak koperasi di wilayah Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe. Kunjungan wajib pajak ini disambut oleh Petugas KP2KP Unaaha Kharisma di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha, Kab. Konawe (Senin, 18/11).
“Selamat pagi Ibu, ada yang bisa kami bantu?” tanya Kharisma kepada wajib pajak.
Wajib pajak menerangkan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk berkonsultasi terkait penggunaan meterai. “Selamat pagi Pak. Kemarin saya menerima surat imbauan untuk menggunakan meterai atas transaksi di koperasi saya dengan nominal transaksi lebih dari 5 juta rupiah. Minta tolong dijelaskan pak terkait penggunaan meterai ini,” tanya wajib pajak.
Kharisma memberikan penjelasan terkait kewajiban penggunaan meterai atas transaksi di atas 5 juta rupiah. “Bea meterai dikenakan untuk beberapa dokumen, seperti dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen perdata yang dimaksud tersebut, seperti surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat pembuat akta tanah, surat berharga dengan nama, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari 5 juta rupiah, dan dokumen lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP),” jelasnya.
Kharisma juga menjelaskan bahwa wajib pajak dapat menggunakan e-Meterai pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari 5 juta rupiah. “Ibu, saat ini sudah ada meterai elektonik. Jadi, selain meterai tempel, sekarang ada meterai elektronik yang dapat ibu gunakan. Hal ini dapat membantu Ibu sehingga proses pembubuhan meterai menjadi lebih mudah,” terang Kharisma.
Kharisma juga memberikan penjelasan terkait beberapa platform yang menyediakan meterai elektronik.
Wajib pajak berterima kasih atas penjelasan yang telah diberikan Kharisma. Ia mengaku sudah mengerti dan memahami cara penggunaan meterai elektronik.
Kharisma berharap penjelasan yang diberikan dapat dipahami wajib pajak dan menambah pengetahun wajib pajak terkait penggunaan meterai elektronik.
Pewarta: Kharisma Nurhidayat |
Kontributor Foto: Satriawan Bagas Pradipta |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat