Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menggelar kelas pajak luring secara tatap muka kepada Wajib Pajak Terdaftar Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Aula KPP Pratama Semarang Candisari pukul 09.00 hingga selesai (Kamis, 19/10).
Kegiatan dibawakan dan disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari. Sasongko Budi Widagdo dan Rafi Rizqi selaku pemateri kelas pajak ini menjelaskan terkait kewajiban apa saja yang timbul setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Sasongko menjelaskan apa itu Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP) maupun perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 11%. Setelah menjadi Wajib Pajak PKP maka ketika ada kondisi penyerahan BKP/JKP, dan pembayaran termin maka sudah wajib membuat faktur pajak atas penyerahan tersebut menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop yang terinstall pada laptop/komputer sehingga konsumen selain mendapatkan kuitansi juga faktur pajak tersebut.
Rafi juga menyampaikan bahwa setelah semua faktur pajak terupload dan tercetak maka kewajiban PKP selanjutnya yaitu menyetorkan PPN ke kas negara sekaligus melaporkan SPT masa PPN.
“Batas akhir pembayaran PPN dan pelaporan SPT masa PPN paling lambat dibayarkan dan dilaporkan di akhir masa pajak berikutnya, semisal ingin melaporkan SPT Masa Pajak Oktober maka paling lambat akhir bulan November begitu seterusnya,”ungkap Rafi.
Rafi menambahkan bahwa di samping itu menurut Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 7 akibat tidak/terlambar lapor SPT Masa PPN maka PKP dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 per bulan, untuk itu diperlukan kesadaran dan kepatuhan akan jatuh tempo pelaporan khususnya bagi Wajib Pajak PKP.
Kegiatan berjalan baik dan lancar juga diselingi kegiatan tanya jawab untuk memperkaya pengetahuan dan pemahaman Wajib Pajak PKP. Pemateri berharap adanya kelas pajak PKP dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak kedepannya.
Pewarta:R Budi Utomo |
Kontributor Foto:Enggar Abimanyu |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat