Fungsional Penyuluh Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Lala Krisnalia sampaikan fungsi pajak dalam seminar virtual yang diadakan  Institut Agama Islam (IAI) Tazkia. Seminar mengusung tema “Bersama Pajak Atasi Pandemi Pulihkan Ekonomi,” di Bogor (Rabu, 4/8). Selain menyampaikan fungsi pajak, Lala juga menyampaikan peran pajak di masa pandemi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain turut membuka seminar. Ia menyampaikan kepada peserta bahwa karakteristik pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang  digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Jadi berbeda dengan retribusi, pembayar mendapat imbalan atau kontraprestrasi secara langsung ya adik-adik,” tambahnya.

Usai sambutan Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, seminar virtual dibuka oleh Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis dan Syariah Dr. Achmad Firdaus, M.Si. Kegiatan yang dihadiri 105 peserta secara daring tersebut didominasi oleh kehadiran mahasiswa dan relawan pajak IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Tazkia.

“Kebijakan kesehatan dan  pemulihan ekonomi sejatinya harus  berjalan beriringan dengan penuh  kecermatan dan kehati-hatian. Tidak bisa  hanya berfokus pada urusan ekonomi  namun mengabaikan urusan kesehatan. Tidak bisa juga berkonsentrasi penuh  pada urusan kesehatan namun  membiarkan ekonomi terganggu,” jelas Lala kepada peserta.

Lala  menyampaikan bahwa peran pajak di masa pandemi ada banyak. Pemberian insentif perpajakan terhadap sektor yang terdampak sudah dimulai dari tahun lalu dan diperpanjang sampai dengan Desember 2021. Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif, dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan,jasa angkutan, konstruksi,dan akomodasi.