Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan obat di rumah sakit menjadi salah satu topik utama dalam diskusi perpajakan yang digelar oleh Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur di Kota Malang (Selasa, 4/2).
Acob Ahmadi, Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III, menjelaskan bahwa instalasi farmasi rumah sakit yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pengadaan obat-obatan, gas medis, alat kesehatan, serta bahan kimia merupakan bagian dari organisasi rumah sakit. Oleh karena itu, penyerahan obat kepada pasien rawat inap dan pasien gawat darurat tidak dikenakan PPN.
“Namun, dalam praktiknya, instalasi farmasi juga melayani pasien rawat jalan seperti halnya apotek. Atas penyerahan obat kepada pasien rawat jalan, tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Acob.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Pembinaan Kesehatan Umum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Dr. Mundakir, menekankan bahwa perubahan regulasi perpajakan, seperti penerama PPN di rumah sakit perlu dipahami dengan baik oleh badan usaha Muhammadiyah. “Kami ingin memahami apakah perubahan regulasi ini berdampak pada rumah sakit yang kami kelola,” ujarnya.
Merespon hal tersebut, Siti Rahayu, Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP, menyampaikan pentingnya kontribusi wajib pajak, termasuk badan usaha Muhammadiyah, dalam mendukung pembangunan nasional.
Siti menjelaskan bahwa untuk mendukung kemudahan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, DJP tengah melakukan reformasi perpajakan melalui penerapan Coretax DJP. Sistem ini dirancang agar proses bisnis wajib pajak menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti, sejalan dengan prinsip modernisasi administrasi perpajakan yang terus didorong oleh pemerintah.
Diskusi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan badan usaha dalam memahami serta menyesuaikan diri dengan kebijakan perpajakan yang terus berkembang.
Pewarta: Anum |
Kontributor Foto: Firmansyah Dimas |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 41 kali dilihat