Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tulungagung mengadakan edukasi perpajakan mengenai solusi salah bayar pajak. Penyuluh Pajak, Budi Rahardjo, menjelaskan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Pemindahbukuan (PBK) apabila mengalami kesalahan saat membayar pajak. Kesalahan tersebut antara lain kesalahan dalam pengisian nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan/atau nama wajib pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, masa pajak dan/atau tahun pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.

"PBK mencakup koreksi pembayaran yang salah setor, kelebihan bayar, maupun penggunaan deposit pajak yang belum dimanfaatkan. Jika tidak memenuhi syarat PBK, maka wajib pajak dapat mengajukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang," jelas Budi dalam siaran langsung di Instagram @pajaktulungagung (Selasa, 17/6).

Permohonan PBK tersebut dapat disampaikan langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan, atau kini juga bisa dilakukan secara online melalui Coretax DJP.

Pada kesempatan yang sama, Fatma Ritsha menjelaskan tentang layanan pengembalian pajak khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki status surat pemberitahuan (SPT) tahunan lebih bayar hingga Rp100.000.000. Wajib pajak dalam kategori ini dapat mengajukan pengembalian pendahuluan tanpa perlu pemeriksaan.

Meski begitu, Fatma menyayangkan masih banyak wajib pajak yang tidak merespon saat dihubungi petugas pajak untuk melengkapi data SPT Tahunan. Akibatnya, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak jadi terhambat.

Fatma menegaskan, petugas pajak akan memproses pengembalian pajak dengan menerbitkan surat ketetapan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) paling lambat 15 hari kerja setelah SPT Tahunan dinyatakan lengkap oleh KPP. SKPPKP ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan kelebihan pembayaran pajak telah disetujui.

"Untuk itu, kami berharap wajib pajak dapat merespon permintaan petugas pajak dalam memberikan kelengkapan SPT Tahunan agar proses pengembalian dapat segera terselesaikan," tutup Fatma.

Pewarta: Ika Rilin
Kontributor Foto: Ika Rilin
Editor: Anum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.