“Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pembeli atau penerima BKP/JKP yang bersangkutan baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan,” jelas Irvan Ugaharisto Selladepa selaku Asisten Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dalam acara edukasi perpajakan kewajiban PKP secara daring melalui Zoom Meeting berlokasi di KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 104, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Jumat, 9/6).

Dalam acara edukasi perpajakan ini, Irvan bersama dengan Luthfyana Herindawati dan Is Bintoro Yuan Saputro selaku Asisten Penyuluh KPP Pratama Tanjung Redeb mengundang sebanyak 25 wajib pajak yang telah terdaftar sebagai PKP pada tahun 2022 dan 2023. Di antara 25 wajib pajak tersebut, 18 wajib pajak hadir mengikuti edukasi perpajakan yang diselenggarakan secara daring ini.

Irvan dan tim juga menjelaskan mengenai tarif kenaikan PPN senilai 11% yang telah berlaku pada tanggal 1 April 2022.

“Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban perpajakan tambahan, yaitu memungut PPN dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, menerbitkan faktur pajak, menyetorkan PPN dan PPnBM, dan melaporkan perhitungan,” pungkas Irvan.

Tak hanya itu, Irvan juga menjelaskan bahwa dalam penerbitan faktur, wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dapat menerbitkan faktur apabila memiliki sertifikat elektronik, Akun PKP yang telah diaktivasi, dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Melalui kegiatan ini, diharapkan wajib pajak PKP KPP Pratama Tanjung Redeb dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya secara mendetail, sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dan terhindar dari sanksi-sanksi administrasi yang berlaku,” tutur Irvan.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Irvan Ugaharisto Selladepa
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.