“Langkah pamungkas dari kewajiban pajak desa adalah Laporan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa, jangan sampai terlewat,” tegas Adam Siaga Utama, penyuluh pajak, dalam kegiatan Kelas Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciawi di Kota Bogor (Rabu, 16/9/2026).
Pesan itu menjadi penekanan utama dalam edukasi dan pendampingan yang diikuti oleh instansi pemerintah desa se-Kabupaten Bogor. Selama ini, penyetoran kerap dipahami sebagai akhir dari seluruh proses. Padahal, setiap transaksi yang menggunakan anggaran desa perlu ditelaah berdasarkan jenis pajak, karakter pembayaran, serta pihak penerima penghasilan.
Adam menjelaskan, ketepatan mengidentifikasi kewajiban per jenis pajak menjadi pintu awal kepatuhan. Kesalahan menentukan perlakuan pajak dapat berpengaruh pada proses pemotongan, pemungutan, pembayaran, dan pelaporan. Karena itu, bendahara maupun pengelola keuangan desa perlu mencermati dokumen transaksi sebelum menjalankan tahapan administrasi perpajakan.
Pemahaman yang utuh diperlukan agar pengelolaan pajak desa tidak menyisakan kewajiban yang berpotensi menjadi persoalan administrasi kemudian hari.
Rangkaian kewajiban tersebut dimulai dengan pembuatan bukti potong di Coretax DJP. Dokumen itu wajib dibuat sebagai dasar pelaporan SPT. Setelah SPT dilaporkan, sistem akan menerbitkan kode billing secara otomatis apabila masih terdapat pajak yang harus disetorkan.
Instansi desa juga diperbolehkan menggunakan deposit pajak untuk menyediakan dana pembayaran. Namun, saldo yang ditempatkan dalam deposit belum dapat diakui sebagai penyetoran pajak. Kewajiban baru diselesaikan setelah transaksi dituangkan dalam bukti potong, dilaporkan melalui SPT, dan saldo deposit digunakan untuk menyetorkan pajak terutang pada SPT masa.
Adam hadir juga untuk mengingatkan bahwa tertib pajak tidak berhenti pada keluarnya dana dari rekening desa. Kelengkapan dokumen, ketepatan jenis pajak, dan pelaporan SPT merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Adam juga mengingatkan kembali kepada seluruh perangkat desa untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
“Setiap rupiah dari anggaran pemerintah desa, terdapat hak negara dalam bentuk pajak,” kata Adam.
| Pewarta: Adam Siaga utama |
| Kontributor Foto: Sherlinda |
| Editor: Mohamad Ari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat

