
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak yang membahas mengenai Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pemadanan NIK-NPWP serta PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak (Kamis, 4/5). Acara ini diadakan secara daring di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang.
Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bontang Afif Abdur Rahman menjadi narasumber pada kelas pajak ini. Afif menyampaikan gambaran umum tentang hak dan kewajiban PKP, serta Perubahan yang mendasar dalam PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak diantaranya pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor, pengisian jenis barang dalam faktur pajak, pemberian nomor seri faktur pajak (NSFP), pembatasan waktu upload e-faktur, dan lain lain.
“Dengan adanya kelas pajak ini, diharapkan agar Pengusaha Kena Pajak yang baru saja dikukuhkan bisa lebih paham mengenai Hak dan Kewajiban PKP serta Peraturan yang telah dijelaskan tersebut,” jelas Afif.
Di akhir acara, peserta diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi dan tanya jawab terkait materi atau permasalahan perpajakan yang dialami. Lebih lanjut lagi, Afif Abdur Rahman menginformasikan pada peserta kelas pajak bahwa KPP Pratama Bontang memiliki saluran konsultasi yang dapat diakses melalui laman media sosial resmi KPP Pratama Bontang di Instagram @pajakbontang.
Pewarta: Richard Hasudungan Sihombing |
Kontributor Foto: Raditya Rachmat Wahyudi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat