Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Aris Kurniawan memberikan edukasi terkait Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) di helpdesk KPP Pratama Bandung Bojonagara, Bandung (Selasa, 26/9).

Pada kesempatan itu, Aris memberikan edukasi kepada Z, salah satu wajib pajak yang datang untuk berkonsultasi.

"Perusahaan saya baru 3 bulan sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan sekarang ada transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan bendahara. Tetapi saya belum tau cara menerbitkan faktur pajak, sehingga saya datang ke sini untuk berkonsultasi cara pembuatan faktur," jelas Z. 

Selain itu, Z pun bermaksud untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) untuk digunakan dalam pembuatan beberapa faktur pajaknya.

Aris  memberikan asistensi penerbitan faktur pajak mulai dari permintaan NSFP melalui e-Nofa dan perekaman faktur pajak keluaran di aplikasi e-Faktur versi 3.2. Selain itu, Aris juga mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan yang batas pelaporannya pada akhir bulan berikutnya.

“Apabila wajib pajak PKP terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,” ungkapnya.

Aris Kurniawan berharap setelah dilakukan edukasi terkait tata cara penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN, wajib pajak mampu membuat faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN secara mandiri, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

“Terima kasih ya Pak Aris telah membantu memberikan solusi atas permasalahan kami, senang berkonsultasi dengan Bapak” ungkap Z di akhir sesi konsultasi.

 

 

Pewarta: Oktarianto Ridho
Kontributor Foto: Aris Kurniawan
Editor: Fanzi Siddiq F

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.