
Dua orang pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan edukasi perpajakan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh toko emas kepada salah satu wajib pajak pemilik toko emas di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Selasa, 8/8). “Nanti coba didatangi ke tempatnya saja Mas,” ucap Putut Rachmanto selaku Kepala KP2KP Nanga Pinoh sebelum kunjungan ini dilakukan.
Wajib pajak sendiri sebelumnya sudah mengajukan permohonan sertifikat elektronik ke KP2KP Nanga Pinoh, namun masih terdapat beberapa berkas permohonan yang belum dilampirkan. “Bapak perlu mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak juga Pak,” jelas Penyuluh Pajak Nanga Pinoh kepada wajib pajak. Penyuluh kemudian membantu wajib pajak untuk menyiapkan berkas permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak.
Pengusaha sendiri wajib mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak ketika penghasilan kotor dari usahanya dalam satu tahun telah mencapai lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Khusus untuk wajib pajak atau pengusaha yang menjual emas perhiasan wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Wajib pajak yang dikunjungi oleh Penyuluh Pajak Nanga Pinoh ini sudah menjalankan usahanya dari tahun 1997. Penyuluh Pajak Nanga Pinoh juga mengingatkan wajib pajak untuk selalu melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) setiap bulan ketika sertifikat elektronik dan aktivasi akun pengusaha kena pajak milik wajib pajak selesai diproses.
Pewarta: Rachmad Hidayat |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Shandy Berlianto Prabowo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat