Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II  kembali mengadakan gelar wicara dengan topik perpanjangan insentif pajak bersama dengan TA Radio 103,5 FM Solo di Surakarta (Rabu,28/7). Tim penyuluh pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II yang terdiri dari Wieka Wintari dan Surono kembali menjadi narasumber.

Gelar wicara yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d 10.00 WIB tersebut membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 82 tahun 2021. PMK ini merupakan perubahan dari PMK 09 tahun 2021. 

Pada acara ini, Wieka mengatakan bahwa gelar wicara ini merupakan bagian dari penyuluhan dua arah agar informasi insentif pajak bisa dipahami dengan baik. "Perpanjangan insentif ini sesuai dengan PMK nomor 82 dan 83 tahun 2021 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Diharapkan wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapat kemudahan," terangnya.

Di kesempatan yang sama, Surono memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajibannya dengan benar, baik pelaporan maupun pembayaran  pajak.

Ia menyampaikan bahwa meskipun beberapa layanan tatap muka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditutup sementara, wajib pajak tetap dapat berkonsultasi secara daring, baik melalui email resmi KPP, layanan WhatsApp, dan media sosial resmi masing-masing KPP.
 
“Kepada seluruh wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II agar segera memanfaatkan insentif ini karena manfaatnya cukup banyak. Tidak lupa juga kami mengingatkan agar wajib pajak selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya meskipun di tengah pandemi ini. Kami, Kanwil DJP Jawa Tengah II membuka pintu konsultasi selebar-lebarnya. Konsultasi juga bisa dilakukan melalui daring,” pungkas Surono mengakhiri gelar wicara kali ini.