
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur menyelenggarakan Kelas Pajak Daring (KPD) melalui aplikasi Zoom Meeting di Jalan Arif Rahman Hakim nomor 55, Kabupaten Cianjur (Rabu, 17/2). Kegiatan KPD ini diisi dengan penyampaian materi oleh Tim Penyuluh Pajak yang terdiri dari Angga Kristianto dan Fauzi Awaludin.
Dalam penyampaian materinya, Fauzi menjelaskan tentang Program Pengungkapan Sukarela secara umum yang meliputi hal-hal terkait siapa saja yang bisa mengikuti program ini, persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, tarif dan cara perhitungan, dan lain sebagainya. Program Pengungkapan Sukarela ini merupakan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah diresmikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Sederhananya, Program Pengungkapan Sukarela adalah diskon atau promo dari negara bagi Bapak Ibu yang memiliki harta yang belum dilaporkan di SPT tahun 2020. Pada dasarnya semua harta yang belum dilaporkan ke negara melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan itu bisa dikenakan ketetapan pajak atau dikenakan sanksi. Supaya lebih murah atau ringan sanksinya maka Bapak Ibu boleh ikut memanfaat program ini,” tutur Fauzi dalam KPD yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB ini.
“Terdapat dua kebijakan terkait PPS ini, yakni Kebijakan I dan Kebijakan II. Kebijakan I diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty dan Kebijakan II hanya bisa diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi saja. Basis pengungkapannya juga berbeda, untuk Kebijakan I basis pengungkapannya berdasarkan harta yang diperoleh per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Tax Amnesty, sedangkan basis pengungkapan Kebijakan II adalah harta perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020,” jelas Fauzi.
Di penghujung kelas, Tim Penyuluh mengimbau kepada peserta KPD yang belum mengungkapkan harta kekayaannya untuk dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela ini serta mengingatkan kembali tentang kewajiban SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan setiap tahunnya. “PPS adalah pilihan, lapor SPT adalah kewajiban,” pungkas Fauzi. (MND)
- 17 kali dilihat