Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman memenuhi undangan dari Polda DIY untuk menjadi narasumber kegiatan sosialisasi perpajakan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan bendahara instansi kepolisian se-DIY dan Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda DIY, Kombes Pol Fedriansah.
Sosialisasi perpajakan berlangsung di Sidomukti Ballroom, Next Hotel Jalan Laksda Adisucipto Km.8, Nayan, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (Rabu, 7/5).
Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY, Darmini Setyo Pinurbo, menjelaskan Coretax DJP sebagai sistem perpajakan yang baru, membawa perubahan besar, terutama dalam pengelolaan akun Wajib Pajak Badan. Sistem ini memperkenalkan konsep impersonating dan Person in Charge (PIC) yang memiliki akses penuh untuk mendaftarkan, mengubah, atau mencabut hak akses pengguna, dengan login khusus tanpa perlu berbagi kata sandi. Akses utama dilakukan melalui akun PIC, dan dapat menetapkan petugas lain sebagai drafter atau signer sesuai peran di perusahaan. Selain itu, PIC wajib mengajukan kode otorisasi atau sertifikat digital sebagai syarat validasi (tanda tangan digital) dokumen perpajakan.
Melalui kegiatan praktik langsung, penyuluh dari KPP Pratama Sleman, Maharani Puspitasari, menambahkan, Coretax DJP mengenalkan mekanisme deposit pajak, yaitu dana yang disetorkan wajib pajak ke DJP sebagai saldo yang bisa digunakan untuk berbagai kewajiban pajak.
“Dana deposit tidak bisa ditarik kembali secara instan, manakala terdapat kelebihan saldo. wajib pajak perlu mengajukan permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang. Maharani juga mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Masa, seperti SPT Masa PPN Pemungut, SPT Unifikasi, dan SPT Tahunan PPh Badan,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, penyuluh pajak juga mengimbau peserta untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, seperti permintaan perubahan data melalui email atau WhatsApp yang disertai arahan untuk mengunduh aplikasi. Pesan semacam itu dipastikan bukan dari DJP dan harus dihindari.
Kombes Pol Fedriansah mengapresiasi kegiatan ini dan berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang Coretax DJP, sekaligus menjadi sarana komunikasi untuk menyampaikan kendala serta mendapatkan informasi terbaru terkait sistem perpajakan.
Pewarta: Muhammad Rizqi Bustami, Elisabeth Meyla Rosaline |
Kontributor Foto: Danela Raquel Putri Santoso |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat