“Natura dan/atau Kenikmatan Kena Pajak?” menjadi topik live Instagram Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung dalam rangka memenuhi permintaan wajib pajak pada akun jejaring sosial @pajakmdy2bandung yang disiarkan dari Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Dua Bandung, Jalan Ibrahim Adjie No 372, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung (Jumat, 27/1).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para wajib pajak terkait terbitnya aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya membahas Bab VI Perlakuan Perpajakan Atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2022.

Acara yang berlangsung selama 30 menit mulai pukul 16.00 WIB ini dipandu oleh Pelaksana KPP Madya Dua Bandung Sifa Hidayati dengan narasumber Susanto, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung.

Menjelaskan aturan lama terkait natura dan/atau kenikmatan, Susanto mengatakan, “Pada pasal 4 ayat 1 UU PPh, natura/kenikmatan termasuk dalam definisi penghasilan, karena termasuk tambahan kemampuan ekonomis. Namun di pasal 4 ayat 3 dikecualikan dari objek pajak sehingga tidak boleh digunakan sebagai pengurang penghasilan bagi pihak yang memberikan,” ungkapnya.

“Nah, kalau di PP No 55 Tahun 2022 ini, natura/kenikmatan merupakan objek PPh bagi pihak yang menerima dengan pengecualian natura/kenikmatan tertentu dan sebagai pengurang penghasilan bruto bagi pihak pemberi sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” imbuh Susanto.

Pada akhir perbincangan, Sifa menambahkan bagi wajib pajak yang masih bingung mengenai penerapan aturan ini, wajib pajak dapat datang langsung ke layanan helpdesk KPP Madya Dua Bandung dengan sebelumnya telah mengambil antrean secara daring pada laman kunjung.pajak.go.id atau dapat konsultasi melalui layanan Whatsapp di 0812 2022 6459.

 

Pewarta: Anggit Kurniawan
Kontributor Foto: Anggit Kurniawan
Editor: Sintayawati Wisnigraha