Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menerima aduan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aduan disampaikan oleh seorang wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar, Kabupaten Takalar (Kamis, 15/5).
Modus penipuan yang digunakan pelaku adalah mengirim pesan WhatsApp dengan dalih konfirmasi data pribadi. Pelaku dan meminta wajib pajak untuk mengonfirmasi data pribadi seperti nama lengkap, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email, dan bahkan nomor rekening bank dengan alasan pembaruan data sistem.
“Saya khawatir karena pesan itu terlihat resmi. Ada logo DJP dan bahasanya seperti surat dari instansi pemerintah,” ujar wajib pajak tersebut saat melapor.
Namun karena merasa ragu dengan permintaan informasi yang tergolong sensitif, ia memutuskan untuk tidak membalas pesan dan memilih datang langsung ke kantor KP2KP Takalar untuk memastikan kebenarannya.
Menerima aduan tersebut, Petugas KP2KP Takalar, Fika, memeriksa isi pesan dan nomor pengirim, ia memastikan bahwa pesan tersebut bukan berasal dari DJP. “DJP tidak pernah meminta data pribadi wajib pajak melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Kami selalu menggunakan saluran resmi seperti email pajak atau surat tertulis,” tegasnya.
Ia menjelaskan, modus penipuan semacam ini kian marak terjadi, terutama di tengah masa transisi ke sistem Coretax DJP ketika banyak wajib pajak aktif mengakses layanan perpajakan. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mencoba memperoleh data pribadi wajib pajak.
Petugas KP2KP Takalar segera membantu wajib pajak membuat laporan resmi dan menyarankan untuk memblokir nomor pengirim serta tidak membagikan informasi apa pun. Wajib pajak juga diminta melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut. “Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar selalu waspada terhadap permintaan informasi pribadi, terutama jika dilakukan melalui saluran komunikasi yang tidak resmi,” lanjut Fika.
“Kami akan memperkuat edukasi tentang saluran resmi komunikasi DJP dan cara mengenali potensi penipuan. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa keamanan data pribadi adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Fika juga menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital di kalangan wajib pajak.
KP2KP Takalar mewakili DJP mengimbau masyarakat untuk mengonfirmasi segala informasi terkait pajak melalui situs resmi www.pajak.go.id, layanan Kring Pajak di 1500200, atau langsung ke kantor pajak terdekat.
Pewarta: Lalu Diya Adrian |
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.