Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menerima kunjungan wajib pajak yang ingin berkonsultasi di loket layanan khusus Program Pengungkapan Sukarela (PPS) KP2KP Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto (Kamis, 20/6). 

Wajib pajak yang memanfaatkan layanan konsultasi tersebut adalah pengusaha mebel yang memiliki usaha di wilayah Kabupaten Jeneponto. Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik melayani konsultasi pada wajib pajak tersebut. Dalam kunjungannya, wajib pajak tersebut menjelaskan ingin mengikuti program yang diadakan oleh pemerintah sebelum berakhir. Ia juga menambahkan bahwa ia memperoleh informasi terkait PPS tersebut dari temannya dan disarankan untuk memanfaatkan program ini.

Selanjutnya Aries menjelaskan bahwa pemerintah sedang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan.

“Program ini memiliki 2 kebijakan, untuk kebijakan I bagi wajib pajak yang telah mengikuti Tax Amnesti (TA) sedangkan untuk kebijakan II bagi yang belum pernah mengikuti TA sebelumnya. Untuk harta yang diungkapkan tergantung kebijakan yang mana, kalau kebijakan I harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA,” jelas Aries.

Ia juga menambahkan bahwa untuk kebijakan yang II adalah harta perolehan 2016 s.d 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Kemudian ia juga menjelaskan bahwa ini merupakan kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

Dalam konsultasi ini, Hasmiati selaku wajib pajak menjelaskan bahwa untuk harta dan utang nantinya akan dilakukan pencatatan terlebih dahulu dan menyiapkan berkas yang akan digunakan sebagai dasar laporan nantinya.

“Saya catat terlebih dahulu untuk harta dan utangnya serta mungkin saya akan kosultasikan lebih lanjut lagi sebelum berakhirnya PPS ini,” ungkap Hasmiati.

Pihak KP2KP Bontosunggu pun berharap kepada seluruh masyarakat Jeneponto untuk segera memanfaatkan PPS kali ini yang diberikan oleh pemerintah sebelum 30 Juni 2022. Terlebih lagi untuk PPS ini berbeda dengan Tax Amnesti sebelumnya dimana untuk utang secara keseluruh bisa menjadi pengurang dalam perhitungan pajak nantinya.