Seorang pengusaha kuliner pemilik restoran "RC" di Kabupaten Takalar mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar untuk melakukan konsultasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhinya di Kabupaten Takalar (Senin, 5/5).
Wajib pajak telah menjalankan bisnis kuliner selama lebih dari lima tahun ini. Ia mengaku merasa penting untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankannya mematuhi seluruh peraturan perpajakan yang berlaku.
Konsultasi ini dilakukan setelah wajib pajak merasa bingung mengenai kewajiban pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan usahanya. Selain itu, ia juga ingin mendapatkan informasi terkait dengan fasilitas pajak yang bisa dimanfaatkan oleh usaha kuliner di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala KP2KP Takalar, Creschenthum Srimariastuti Boroh, menyambut kedatangan wajib pajak dan memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan selaku pengusaha kuliner.
"Sebagai pengusaha kuliner, Bapak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan (Wajib Pajak) Orang Pribadi tiap tahunnya paling lama 31 Maret, fasilitas PP Nomor 55 diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM paling lama 7 tahun. Berdasarkan perhitungan Bapak, omzet usaha yang dimiliki lebih dari Rp500 juta sehingga selisihnya akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5%,” jelas Creschenthum.
Dalam sesi konsultasi ini, wajib pajak tersebut juga mendapatkan penjelasan rinci tentang cara menghitung pajak yang harus dibayar, serta tahapan-tahapan dalam pelaporan pajak yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankannya dan memanfaatkan e-Billing untuk kemudahan pembayaran pajak. Selain itu, ia juga diberi panduan untuk memanfaatkan sistem perpajakan digital yang lebih efisien dan transparan.
Wajib pajak tersebut mengungkapkan, “Saya merasa lebih tenang setelah mendapatkan penjelasan langsung dari petugas pajak. Sebagai pengusaha kuliner, memang banyak hal yang perlu diperhatikan, terutama dalam hal perpajakan. Dengan adanya konsultasi ini, saya merasa lebih siap untuk melaporkan pajak dengan benar dan tepat waktu.”
Menurut Kepala KP2KP Takalar, konsultasi perpajakan ini menjadi bukti nyata bahwa Direktorat Jenderal Pajak terus berkomitmen untuk mendekatkan diri dengan para pelaku usaha, memberikan edukasi perpajakan yang tepat, serta membantu pengusaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
KP2KP Takalar mengajak lebih banyak pengusaha kuliner lainnya untuk memanfaatkan fasilitas konsultasi ini guna menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak dan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor UMKM.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana |
Editor: Sumin; Zacky Rasyid |
ng terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat