Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menyelenggarakan sosialisasi terkait kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru terdaftar di ruang siniar KPP Pratama Badung Utara, Denpasar (Rabu, 8/11).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara ini diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara tersebut dibawakan oleh Ni Putu Dian Antalina dan Putu Yashinta Widi Chandra yang menyampaikan informasi mengenai kewajiban perpajakan bagi PKP baru. Mulai dari mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penerbitan faktur pajak, sampai dengan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara berharap adanya sosialisasi kewajiban perpajakan bagi PKP baru ini dapat membantu wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Aprilia Setyo |
Kontributor Foto: Reza Permana |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat