Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung, Ahmad Rivai, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Kecamatan Muaragembong yang bertempat di Kp. Biyombong Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi (Rabu, 30/7).

Kecamatan Muara Gembong merupakan wilayah pesisir paling utara Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dengan luas mencapai 160,54 km², kecamatan ini dihuni sekitar 43.722 penduduk per pertengahan 2023, tersebar di enam desa: Pantai Harapan Jaya, Pantai Mekar, Pantai Sederhana, Pantai Bahagia, Pantai Bakti, dan Jayasakti

Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemetaan dan evaluasi potensi sektor ekonomi masyarakat pesisir yang selama ini belum sepenuhnya tergarap secara optimal dalam basis perpajakan. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Rivai dan tim berdialog langsung dengan Sukarmawan selaku Camat Muaragembong.

Ahmad Rivai menjelaskan bahwa penggalian potensi di daerah perkampungan nelayan memiliki tantangan tersendiri. "Wilayah pesisir seperti ini seringkali menghadapi kendala akses, belum tertib administrasi, dan minimnya pemahaman perpajakan. Namun kami melihat potensi besar, terutama dari sektor usaha tambak, perikanan tangkap, dan pengolahan hasil laut," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, diketahui bahwa beberapa usaha tambak di wilayah tersebut saat ini tidak menghasilkan secara optimal.

"Beberapa pemilik tambak mengaku tidak bisa panen dalam beberapa musim terakhir. Hal ini disebabkan oleh dampak berkepanjangan dari pandemi Covid-19 yang sebelumnya menurunkan permintaan pasar, serta kemarau panjang yang menyebabkan kekeringan dan menurunnya produktivitas tambak," jelas Sukarmawan.

Selain melakukan pendataan potensi, Ahmad Rivai juga menyampaikan perlunya edukasi teknis terkait pembayaran dan pelaporan pajak melalui sistem Coretax DJP, termasuk cara pelaporan SPT tahunan secara online. Pelatihan ini ditujukan agar bendahara desa di wilayah Kecamatan Muaragembong yang terbatas akses informasinya dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri.

"Sistem Coretax DJP yang sekarang berbasis digital bisa membantu wajib pajak dari wilayah manapun untuk melapor dan membayar pajak tanpa harus datang ke kantor. Sosialisasi seperti ini sangat penting agar masyarakat khususnya para Bendahara Desa tidak tertinggal dalam keterampilan perpajakan," ujar Ahmad Rivai.

"Perlu kolaborasi lintas pihak, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha lokal agar kesadaran pajak bisa tumbuh dari bawah. Dengan begitu, potensi penerimaan pajak dapat meningkat tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat," tutup Kepala KPP Pratama Cibitung.

Pewarta:Rizky Layna K.
Kontributor Foto: Rizky Layna K.
Editor: Uswah Hasanah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.