Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong menyelenggarakan In-House Training (IHT) mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di aula KPP Pratama Tenggarong, Jalan Basuki Rahmat No.42, Samarinda (Kamis, 30/5). IHT ini untuk mensosialisasikan Undang-undang nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Sipil Negara. Acara dihadiri oleh seluruh pegawai KPP Pratama Tenggarong.
- 33 kali dilihat