Leaflet PP23 yang digunakan untuk edukasi perpajakan kepada pelaku umkm

Leaflet PP23 yang digunakan untuk edukasi perpajakan kepada pelaku umkm

Pasar Martajaya yang merupakan target lokasi edukasi PP23

Pasar Martajaya yang merupakan target lokasi edukasi PP23

Tim KP2KP Pasangkayu melakukan penyisiran kepada pelaku UMKM

Tim KP2KP Pasangkayu melakukan penyisiran kepada pelaku UMKM

Edukasi PP23 oleh Tim KP2KP Pasangkayu kepada UMKM Pedagang Eceran

Edukasi PP23 oleh Tim KP2KP Pasangkayu kepada UMKM Pedagang Eceran

Edukasi PP23 oleh Tim KP2KP Pasangkayu kepada UMKM Pedagang Eceran Emas

Edukasi PP23 oleh Tim KP2KP Pasangkayu kepada UMKM Pedagang Eceran Emas

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu membentuk tim sosialisasi perpajakan untuk melaksanakan edukasi perpajakan di Pasar Martajaya, Pasangkayu (Minggu, 28/10). Kegiatan ini digelar pada hari Minggu karena pasar ini hanya buka pada hari Minggu waktu setempat.

Sosialiasi dilaksanakan dengan cara datang ke setiap kios yang ada di pasar. Pada kesempatan ini, tim sosialisasi perpajakan KP2KP Pasangkayu menyampaikan penyuluhan perpajakan seputar tarif pajak UMKM dan kewajiban perpajakan para pelaku UMKM. "Bagi saya, selama disitu ada ladang kebaikan, itu harus dikejar", ucap Farhan, anggota tim sosialisasi perpajakan KP2KP Pasangkayu. Sosialisasi sendiri ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM untuk berkontribusi kepada negara melalui kontribusi pajak, yang menjadi kewajiban bagi warga negara yang memiliki pendapatan berdasarkan UU KUP