Belasan wajib pajak pelaku usaha jual beli mobil bekas menghadiri kelas pajak yang digelar Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu dalam rangka menghadiri undangan edukasi perpajakan yang bertempat di Ruang CBB Integritas KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Kota Bandar Lampung (Kamis, 17/7).
Penyuluh KPP Pratama Bandar Lampung Satu mengundang wajib pajak pedagang mobil bekas eceran yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Bandar Lampung Satu sebagai bagian dari kegiatan edukasi penyuluhan secara langsung kepada wajib pajak berdasarkan kegiatan usaha tertentu. Belasan wajib pajak mengikuti kelas pajak tersebut.
“Tarif PPN khusus penjual kendaraan mobil bekas memberikan banyak kemudahan bagi kami, khususnya showroom kecil,” ujar Teguh, pemilik showroom Teguh Motor saat mengikuti kegiatan edukasi kelas pajak dengan tema perpajakan bagi pedagang mobil bekas eceran.
Salah satu wajib pajak, Teguh menuturkan bahwa baru mengetahui apa saja aspek perpajakan yang mungkin timbul dari kegiatan jual-beli mobil bekas, seperti pajak penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 23 atas jasa, PPh final atas sewa tempat usaha, dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan mobil bekas.
Sejatinya tarif PPN 1,1% bukan hal baru, karena telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 April 2022. PPN yang terutang atas penjualan mobil bekas hanya sebesar 1,1% dari harga jual, jauh di bawah tarif PPN yang berlaku secara umum yaitu 12% sejak 1 Januari 2025. Hal ini disambut baik oleh para pedagang mobil bekas, utamanya yang hadir dalam kelas pajak tersebut.
Pewarta: Ahmad Fadhil Harahap |
Kontributor Foto: Ahmad Fadhil Harahap |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat