Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Kompleks Pasar Beringharjo, Yogyakarta (Kamis, 25/11).
Kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari perwakilan pedagang Pasar Beringharjo, para Lurah Pasar di Kota Yogyakarta, para Ketua dan Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Kota Yogyakarta.
Dalam kesempatan ini, penyuluh Sutardi, Nanang Krisbianto, dan Intan Atika Puspaningtyas memaparkan materi UU HPP dan kewajiban perpajakan pedagang. Penyuluh Pajak mengajak peserta untuk menjadi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang paripurna, UKM yang menjalankan kewajiban perpajakan secara sempurna: mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.
Kepala KPP Pratama Yogyakarta Andi Setiawan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pajak dan memberikan edukasi kepada para pedagang pasar se-Yogyakarta atas kewajiban perpajakannya.
- 32 kali dilihat