KPP Pratama Muara Bungo bekerja sama dengan KP2KP Rimbo Bujang dan KP2KP Muara Tebo dalam menyelenggarakan sosialisasi PMK-48 Tahun 2023 kepada pedagang emas yang berasal dari suku Minang di Aula Hotel Amaris Bungo, Muara Bungo (Kamis,10/8).

Acara buka oleh Kepala KPP Pratama Muara Bungo Joko Galungan. Dalam sambutannya, Joko mengharapkan dengan sosialisasi ini para pedagang emas dapat memahami dan langsung melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai materi yang disampaikan narasumber. Kewajiban yang dimulai dari pelaporan SPT masa dan SPT Tahunan, memungut PPN dengan tarif terbaru bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan untuk pedagang yang belum dikukuhkan sebagai PKP diharapkan segera melakukan permohonan pengukuhan sebagai PKP ke KPP Pratama Muara Bungo.

Selanjutnya, acara diisi dengan penyampaian materi PMK-48 Tahun 2023 oleh narasumber dari penyuluh pajak KPP Pratama Muara Bungo Ingriyani dan Jufri Handoko. Narasumber menjelaskan dengan detil aturan-aturan baru yang harus dipahami oleh pedagang emas yang dimulai dari prosedur pendaftaran, pembuatan laporan, pemungutan dan pembayaran pajak yang harus disetorkan. Selama presentasi, narasumber juga memberikan contoh kasus relevan dalam transaksi jual beli emas yang terjadi sehari-hari yang dilakukan pedagang emas. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh peserta  mulai dari yang bersifat teknis dan non teknis dan dijawab langsung oleh narasumber.

Acara ditutup dengan pemberian suvenir kepada para peserta sosialisasi dan foto bersama tim KPP Pratama Muara Bungo. Ingriyani berharap melalui kegiatan ini, para peserta memahami dan melakukan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam transaksi jual beli yang dilakukan kedepannya.