“Kelas pajak online sangat membantu dalam pelaporan SPT Tahunan setiap WP (wajib pajak), sehingga dapat memahami bagaimana cara melaporkan SPT dengan tepat waktu dan efisien,” ujar Santy Fitnawati, seorang PPAT yang menjadi peserta kelas pajak daring (online) KPP Pratama Serang Barat (Kamis, 30/4).

Sampai dengan pelaksanaan kelas pajak tersebut, KPP Pratama Serang Barat telah melaksanakan kelas pajak daring dengan total 23 peserta yang berdomisili di Kota Serang. Peserta kelas pajak daring ini sangat beragam, ada Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, Wajib Pajak Badan, PPAT, dan lainnya. Dalam pelaksanaanya, wajib pajak dilayani langsung oleh AR (Account Representative) masing-masing, sehingga memudahkan para AR dalam melaksanaksanakan pemantauan dan penggalian potensi. 

Jika dalam kondisi normal, KPP Serang Barat membentuk satuan tugas dalam memberikan layanan pemanduan SPT Tahunan yang dilakukan di aula. Namun, di masa pandemi Covid-19 ini, ketika kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan dan kegiatan berkumpul sangat dibatasi, kelas pajak daring menjadi salah satu cara untuk tetap memberikan layanan terkait pelaporan SPT Tahunan. Memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada, kelas pajak ini dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dan Zoom Meeting.

Dalam memublikasikan kegiatan ini, KPP Pratama Serang Barat bekerja sama dengan Radio Megaswara di Kota Serang dalam bentuk program siaran iklan layanan masyarakat sebanyak lebih dari delapan kali dalam sehari. Tentu saja hal ini bertujuan untuk menjangkau wajib pajak yang lebih luas. Namun, publikasi melalui media sosial resmi seperti Instagram dan pemberitahuan melalui AR juga tetap dilakukan.