Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) menerima kunjungan kerja dari Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris, dalam rangka pengawasan atas implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Kanwil DJP Jaksel I, Jakarta Selatan (Selasa, 12/5/2026).

Audiensi dihadiri oleh jajaran pimpinan Kanwil DJP Jaksel I, Kanwil DJP Jaksel II, dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta.

Dalam audiensi ini, Fahira menekankan bahwa Jakarta Selatan merupakan episentrum ekonomi digital dan kreatif. Fahira memberikan perhatian khusus pada empat isu krusial, yaitu praktik pecah omzet oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital untuk menghindari status pengusaha kena pajak (PKP), efektivitas integrasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam menjangkau shadow economy dan gig economy, kesiapan pajak karbon di sektor tersier, serta dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Arif Mahmudin Zuhri, memaparkan bahwa pemerintah senantiasa memperbarui regulasi perpajakan agar mengikuti perkembangan zaman untuk memudahkan administrasi perpajakan, meningkatkan transparansi, dan meminimalkan penghindaran pajak.

Arif juga menjelaskan strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN sesuai amanat UU HPP. “Mengenai PPN 12%, sesuai amanat UU HPP per 1 Januari 2025, pemerintah menerbitkan kebijakan DPP Nilai Lain (11/12) sehingga secara substansi beban masyarakat tetap 11%. Terkait pajak karbon, implementasinya masih menunggu peraturan turunan atau PMK, terang Arif.

Arif juga menambahkan bahwa dukungan untuk UMKM dan transformasi digital terkait perlakuan bagi UMKM dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak penghasilan. DJP juga terus memantau perkembangan sektor perdagangan online dan jasa keuangan yang menjadi motor pertumbuhan ekonomi di Jakarta Selatan.

Kepala Kanwil DJP Jaksel II, Imam Arifin, menambahkan bahwa DJP sedang membangun Coretax DJP untuk meningkatkan pengawasan. Faktur pajak dibuat langsung di sistem sehingga membatasi ruang bagi wajib pajak melakukan praktik under-reporting. Integrasi NIK-NPWP yang kini mencapai sekitar 87 juta data juga akan memudahkan integrasi data transaksi yang masuk dan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. 

Selain itu, Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menyampaikan bahwa bea cukai tidak hanya berperan sebagai penghimpun penerimaan negara, namun juga sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance. Dalam menjalankan peran tersebut, salah satu langkah yang diambil adalah dengan memitigasi tantangan cross-border e-commerce yang tidak sesuai ketentuan dan sering kali menekan harga produk lokal. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil DJBC Jakarta untuk memberikan keadilan dan melindungi keberlangsungan industri serta UMKM dalam negeri.

“Keberhasilan reformasi perpajakan tidak hanya diukur dari angka penerimaan, tetapi juga dari rasa keadilan dan kemudahan administrasi bagi masyarakat,” ujar Fahira Idris saat memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada jajaran pimpinan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, II, dan DJBC Jakarta.

Pertemuan ini ditutup dengan komitmen sinergi antara DPD RI dan DJP untuk memperluas edukasi perpajakan serta memastikan sistem perpajakan nasional semakin modern, adaptif, dan berkelanjutan melalui pemanfaatan teknologi informasi, seperti Coretax DJP.

 

Pewarta: Arry Efen Nikolas Kasse
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Editor: Sugiarti

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.