“Kami mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena permintaan dari rekanan. Dalam waktu dekat ini akan ada proyek yang dilaksanakan,” ungkap Nuzul selaku direktur salah satu perusahaan konstruksi bangunan saat melakukan wawancara dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan. Petugas KP2KP Nunukan Salsabila Firdaus hadir langsung di lokasi wajib pajak yang ada di Binusan, Kabupaten Nunukan (Kamis, 31/10).

Kunjungan lapangan ke lokasi usaha wajib pajak ini untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal ini, Salsabila mempelajari proses bisnis yang berjalan di perusahaan terkait.

Salsabila juga menyampaikan bahwa apabila telah dikukuhkan menjadi PKP, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan, ada atau tidaknya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). “Mohon kewajiban ini perlu diperhatikan karena apabila Wajib Pajak PKP tidak melakukan kewajibannya akan terkena sanksi administrasi,” tuturnya.

Kunjungan lapangan ini berlangsung kurang lebih satu jam. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan foto bersama.

Salsabila berharap kunjungan lapangan menjadi momen yang tepat untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan sebagai PKP. Setelah kunjungan lapangan dilaksanakan, wajib pajak melakukan penerbitan sertifikat elektronik di kantor pajak.

"Apabila nantinya ada yang perlu dikonsultasikan terkait perpajakan, silakan datang ke kantor kami atau Bapak juga bisa hubungi nomor konsultasi kami," pungkas Salsabila

Pewarta: Salsabila Firdaus
Kontributor Foto: Salsabila Firdaus
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.