“Wajib pajak sering kali terlewat untuk memastikan bahwa KO (kode otorisasi) DJP-nya sudah valid atau belum. Padahal, apabila KO DJP belum valid, maka tidak dapat digunakan untuk menandatangani SPT (Surat Pemberitahuan) di Coretax,” ujar Dias Kurnelia Prabawati, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga, saat memberikan edukasi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah (Kamis, 6/11).
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan pegawai dari sepuluh wajib pajak badan di Kabupaten Banjarnegara ini diselenggarakan oleh KPP Pratama Purbalingga sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan kepatuhan pelaporan pajak melalui sistem Coretax DJP.
Dalam sesi pemaparan, Dias menjelaskan tiga materi utama, yaitu aktivasi akun Coretax DJP, registrasi kode otorisasi DJP, serta simulasi pelaporan SPT tahunan orang pribadi dan SPT tahunan badan. Ia menegaskan bahwa agar wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, akun harus diaktivasi dan kode otorisasi DJP harus berstatus valid.
Dias menjelaskan bahwa salah satu perbedaan utama dalam pelaporan SPT pada sistem Coretax DJP adalah adanya penggunaan KO DJP. Jika sebelumnya wajib pajak menandatangani formulir SPT secara manual saat pelaporan menggunakan kertas, dan kemudian beralih ke verifikasi token ketika menggunakan DJP Online, maka di era Coretax DJP proses tanda tangan dilakukan melalui KO DJP.
Pada sesi praktik, Dias memandu peserta untuk memeriksa validitas KO DJP melalui menu Portal Saya di sistem Coretax DJP, kemudian memilih Profil Saya, Nomor Identifikasi Eksternal, dan Digital Certificate untuk memastikan status kepemilikan. “Jika statusnya invalid, klik Periksa Status, lalu pilih Menghasilkan. Dengan begitu, KO DJP dapat diperbarui dan kembali valid,” jelas Dias.
Setelah seluruh peserta berhasil memperbarui status KO DJP menjadi valid, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pelaporan SPT tahunan orang pribadi dan SPT tahunan badan melalui Coretax DJP.
Pada sesi simulasi ini, Dias mengingatkan pentingnya ketelitian perusahaan dalam membuat bukti potong pajak penghasilan (PPh) pasal 21 menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) pegawai yang telah tervalidasi di sistem Coretax DJP. Dengan NIK yang valid, data pemotongan pajak dapat terintegrasi otomatis ke akun pegawai, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih cepat, akurat, dan mudah.
Dias menambahkan bahwa pelatihan ini dilakukan melalui jaringan internal DJP. “Apabila Bapak Ibu ingin mencoba simulasi pelaporan SPT tahunan secara online dapat mengakses spt-simulasi.pajak.go.id. Namun, saat ini masih terbatas untuk simulasi pelaporan SPT tahunan badan,” ungkapnya.
Menutup kegiatan, Dias mengingatkan para peserta agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak, terutama yang meminta data pribadi. “Apabila ada pihak yang mengaku pegawai KPP dan meminta data, harap diwaspadai. Pastikan kebenarannya dengan menghubungi nomor resmi KPP Pratama Purbalingga di 0811-273-529,” tegas Dias.
| Pewarta: Huge Jendra |
| Kontributor Foto: Huge Jendra |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat

