Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melaksanakan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak yang berada di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Rabu, 29/3). Verifikasi lapangan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP oleh wajib pajak atas nama CV BPM. Verifikasi dilakukan oleh dua petugas KPP Pratama Bintan, Natasya dan Whindy.

Wajib pajak yang dikunjungi bergerak di bidang usaha perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapannya, serta perdagangan eceran furnitur. Petugas melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak. “Verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan apakah data yang diberikan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, apakah wajib pajak tersebut betul bertempat usaha di alamat yang dicantumkan,” ujar Nastasya.

Di akhir kunjungan, petugas juga memberikan edukasi terkait kewajiban wajib pajak ketika dikukuhkan menjadi PKP. “Wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN setiap bulan, dan menerbitkan faktur pajak,” ujar Whindy.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang. Kemudian melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN.

Sedangkan akun PKP adalah akun yang merujuk pada media layanan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pemberian sertifikat elektronik dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara daring melalui website. Layanan dapat digunakan apabila akun PKP sudah diaktivasi.

 

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.