
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kegiatan survei kebenaran data kepada wajib pajak menindaklanjuti permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Kenari, Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 9/3).
Petugas KP2KP Benteng yang bertugas pada kegiatan ini adalah Muhammad Andika Pramanajati dan Nurdin Buatan. Setelah sampai dilokasi mereka disambut langsung oleh Pengurus CV. Kuning Violet, Muhammad Ramlang. Selain survei kebenaran data wajib pajak, petugas pajak juga menjelaskan apa saja kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan menjadi PKP dan sanksi apabila tidak menjalankan kewajiban perpajakannya.
"Setelah dikukuhkan menjadi PKP, wajib pajak diwajibkan memungut PPN sebesar 11 persen setiap transaksi, menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur dan menyetorkan PPN ke kas negara tepat waktu. Selain itu wajib pajak PKP harus melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya melalui laman web-efaktur.pajak.go.id," jelas Andika.
Pada akhir kegiatan survei lapangan, petugas pajak KP2KP Benteng menyampaikan bahwa untuk selanjutnya wajib pajak dihimbau datang ke kantor pajak untuk melakukan pemasangan aplikasi e-Faktur sekaligus asistensi cara pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT masa PPN.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 8 kali dilihat